Riba
Memperlebar jurang kaya miskin
A. Pengertian
Riba
Ar-Riba
makna asalnya ialah tambah, tumbuh, dan subur. Dalam syariat islam riba artinya
dengan bertambahnya harta pokok tanpa adanya transaksi jual beli sehingga
menjadikan hartanya itu bertambah dan berkembang dengan sistem riba, maka
perbuatan ini jelas diharamkan oleh Allah SWT .
B. Perilaku
Riba
Dari
segi perilaku adalah perilaku boros, pemerasan orang kaya terhadap orang miskin.
Perilaku pemerasan orang kaya terhadap orang miskin ini dilakukan dalam bentuk
apapun adalah perbuatan yang dilarang didalam islam dan sangat dituntut untuk
meninggalkannya, karena pemerasan akan mewujudkan permusuhan didalam
masyarakat. Banyak cara dilakukan oleh orang kaya untuk memeras orang miskin.
Hal terutama dapat berlaku didalam sistem riba.
Sistem
riba dapat mengakibatkan si kaya yang semakin kaya ( karena memperoleh riba)
sedangkan si miskin akan semakin miskin ( karena dituntut untuk mengeluarkan
uang lebih yang sifatnya riba ). Dalam
sistem riba ini jelas sekali adanya pemerasan orang kaya (bermodal) terhadap
mereka orang miskin . sebagai contoh , orang miskin yang tidak mempunyai modal
atau kebutuhan yang mendesak , meminjam uang dari orang kaya (bank). Mereka
telah mengambil kesempatan ini untuk mendapatkan keuntungan dengan memungut
bunga/ riba. Ini adalah pemerasan terhadap orang lemah / miskin yang sangat
dilarang dalam agama.
Bahkan
dalam ayatnya dikatakan bahwa “ orang yang tidak memberi makan orang miskin
akan dimasukkan kedalam neraka, apalagi orang yang memeras mereka.”
Sebagaimana
Firman Allah SWT., yang berbunyi: “Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu
berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada
sisi Allah. (QS. Ar-Rum : 39)
C. Dampak
Riba
Sistem
riba menyebabkan dampak psikologis yang sangat buruk bagi masyarakat dan akan
memperlebar jurang pemisah antara sesama manusia, dan mempercepat proses
pemelataraan dan kesengsaraan hidup, baik secara individu maupun negara dan
bangsa. akibatnya peredaraan harta tidak merata, inilah perilaku yang merugikan
dan orang orang yang melakukan riba tersebut adalah orang orang yang tidak kenal
haram dan halal. Dalam Islam, riba merupakan dosa besar yang banyak dikecam
oleh Al-quran maupun Sunnah. Al-quran secara tegas mengancam pelaku riba dengan
masuk neraka yang mereka kekal di dalamnya (2 : 275). Al-Quran juga secara
ekplisit menyebut riba sebagai perbuatan yang zalim (QS.2: 278 dan QS 4:
160).Selain Al-quran, sangat banyak pula hadits Nabi yang dengan tegas mengutuk
pelaku riba, juru tulis dan para saksinya (H.R.Muslim). Riba menurut Nabi Saw
lebih besar dosanya dari 33 kali berzina. Bahkan dikatakan oleh Nabi Saw, bahwa
riba memiliki 73 tingkatan, yang paling ringan dari padanya ialah seperti
seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri (Al-Hakim). Nabi Muhammad Saw
dalam masa kerasulannya dengan gigih memberantas riba yang demikian meluas di
tengah masyarakat Arab pada waktu itu.
Dapat
dipahami bahwa riba tidak hanya merusak hubungan sesama manusia secara pribadi
, melainkan juga dapat merusak hubungan manusia dengan sesamanya serta merusak
seluruh hubungan sosial kemasyarakatan yang di dasari sifat egois dari para
pemungut riba. sistem riba juga ber dampak terhadap psikologi manusia baik
secara kognitif yaitu berfikir yang tidak sesuai dengan fitrah, berfikir
egoisme dan berfikir taklid pada hawa nafsu. Dari segi afektif yaitu timbulnya
sifat sombong, kikir dan sifat tamak. Dari segi perilaku adalah berperilaku
boros, pemerasan orang kaya terhadap orang miskin.
Para
pemakan riba tidak cenderung untuk membantu fakir miskin, orang yang
mempraktekkan riba sangat sulit dalam membantu orang yang membutuhkan karena
mereka menganggap uang itu bukan untuk dibagikan, melainkan untuk dilipat
gandakan. Apabila mereka membantu fakir miskin maka tidak ada lagi orang yang meminjamkan
uang dengan membayar bunga.
Padahal
Allah SWT menyuruh untuk menyuburkan sedekah dan memusnahkan riba.
Dalam
suratnya QS.An-nisa “dan disebabkan
mereka (orang – orang yahudi ) memakan riba , pedahal sesungguhnya mereka telah
dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang lain dengan jalan
yang bathil, kami telah menyediakan untuk orang orang kafir diantara mereka
siksa yang pedih. (QS.An-nisa).
KESIMPULAN
Riba
artinya dengan bertambahnya harta pokok tanpa adanya transaksi jual beli
sehingga menjadikan hartanya itu bertambah dan berkembang dengan sistem riba,
maka perbuatan ini jelas diharamkan oleh Allah SWT. Karena pada intinya adalah
sistem riba dapat mendatangkan dampak buruk yang sangat besar pada umat
manusia. Riba dapat mengubah pola pikir manusia keluar dari ajaran islam, Riba
juga merupakan sebuah bencana karena bisa merusak seluruh hubungan sosial
kemasyarakatan serta dapat memperlebar jurang antara kaya dan miskin.
Maka
untuk menghindnari riba sebaiknya kita harus memahami dahulu ajaran-ajaran yang
telah ajarkan oleh Rasulullah saw dengan sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar