Kamis, 27 Oktober 2016

Makalah Riba Memperlebar Jurang Kaya Miskin



Riba
Memperlebar jurang kaya miskin

A.    Pengertian Riba
Ar-Riba makna asalnya ialah tambah, tumbuh, dan subur. Dalam syariat islam riba artinya dengan bertambahnya harta pokok tanpa adanya transaksi jual beli sehingga menjadikan hartanya itu bertambah dan berkembang dengan sistem riba, maka perbuatan ini jelas diharamkan oleh Allah SWT .

B.     Perilaku Riba
Dari segi perilaku adalah perilaku boros, pemerasan orang kaya terhadap orang miskin. Perilaku pemerasan orang kaya terhadap orang miskin ini dilakukan dalam bentuk apapun adalah perbuatan yang dilarang didalam islam dan sangat dituntut untuk meninggalkannya, karena pemerasan akan mewujudkan permusuhan didalam masyarakat. Banyak cara dilakukan oleh orang kaya untuk memeras orang miskin. Hal terutama dapat berlaku didalam sistem riba.
Sistem riba dapat mengakibatkan si kaya yang semakin kaya ( karena memperoleh riba) sedangkan si miskin akan semakin miskin ( karena dituntut untuk mengeluarkan uang lebih yang sifatnya riba ).  Dalam sistem riba ini jelas sekali adanya pemerasan orang kaya (bermodal) terhadap mereka orang miskin . sebagai contoh , orang miskin yang tidak mempunyai modal atau kebutuhan yang mendesak , meminjam uang dari orang kaya (bank). Mereka telah mengambil kesempatan ini untuk mendapatkan keuntungan dengan memungut bunga/ riba. Ini adalah pemerasan terhadap orang lemah / miskin yang sangat dilarang dalam agama.
Bahkan dalam ayatnya dikatakan bahwa “ orang yang tidak memberi makan orang miskin akan dimasukkan kedalam neraka, apalagi orang yang memeras mereka.”
Sebagaimana Firman Allah SWT., yang berbunyi: “Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. (QS. Ar-Rum : 39)

C.     Dampak Riba
Sistem riba menyebabkan dampak psikologis yang sangat buruk bagi masyarakat dan akan memperlebar jurang pemisah antara sesama manusia, dan mempercepat proses pemelataraan dan kesengsaraan hidup, baik secara individu maupun negara dan bangsa. akibatnya peredaraan harta tidak merata, inilah perilaku yang merugikan dan orang orang yang melakukan riba tersebut adalah orang orang yang tidak kenal haram dan halal. Dalam Islam, riba merupakan dosa besar yang banyak dikecam oleh Al-quran maupun Sunnah. Al-quran secara tegas mengancam pelaku riba dengan masuk neraka yang mereka kekal di dalamnya (2 : 275). Al-Quran juga secara ekplisit menyebut riba sebagai perbuatan yang zalim (QS.2: 278 dan QS 4: 160).Selain Al-quran, sangat banyak pula hadits Nabi yang dengan tegas mengutuk pelaku riba, juru tulis dan para saksinya (H.R.Muslim). Riba menurut Nabi Saw lebih besar dosanya dari 33 kali berzina. Bahkan dikatakan oleh Nabi Saw, bahwa riba memiliki 73 tingkatan, yang paling ringan dari padanya ialah seperti seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri (Al-Hakim). Nabi Muhammad Saw dalam masa kerasulannya dengan gigih memberantas riba yang demikian meluas di tengah masyarakat Arab pada waktu itu.

Dapat dipahami bahwa riba tidak hanya merusak hubungan sesama manusia secara pribadi , melainkan juga dapat merusak hubungan manusia dengan sesamanya serta merusak seluruh hubungan sosial kemasyarakatan yang di dasari sifat egois dari para pemungut riba. sistem riba juga ber dampak terhadap psikologi manusia baik secara kognitif yaitu berfikir yang tidak sesuai dengan fitrah, berfikir egoisme dan berfikir taklid pada hawa nafsu. Dari segi afektif yaitu timbulnya sifat sombong, kikir dan sifat tamak. Dari segi perilaku adalah berperilaku boros, pemerasan orang kaya terhadap orang miskin.
Para pemakan riba tidak cenderung untuk membantu fakir miskin, orang yang mempraktekkan riba sangat sulit dalam membantu orang yang membutuhkan karena mereka menganggap uang itu bukan untuk dibagikan, melainkan untuk dilipat gandakan. Apabila mereka membantu fakir miskin maka tidak ada lagi orang yang meminjamkan uang dengan membayar bunga.
Padahal Allah SWT menyuruh untuk menyuburkan sedekah dan  memusnahkan riba.
Dalam suratnya QS.An-nisa “dan disebabkan mereka (orang – orang yahudi ) memakan riba , pedahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil, kami telah menyediakan untuk orang orang kafir diantara mereka siksa yang pedih. (QS.An-nisa).



KESIMPULAN

Riba artinya dengan bertambahnya harta pokok tanpa adanya transaksi jual beli sehingga menjadikan hartanya itu bertambah dan berkembang dengan sistem riba, maka perbuatan ini jelas diharamkan oleh Allah SWT. Karena pada intinya adalah sistem riba dapat mendatangkan dampak buruk yang sangat besar pada umat manusia. Riba dapat mengubah pola pikir manusia keluar dari ajaran islam, Riba juga merupakan sebuah bencana karena bisa merusak seluruh hubungan sosial kemasyarakatan serta dapat memperlebar jurang antara kaya dan miskin.
Maka untuk menghindnari riba sebaiknya kita harus memahami dahulu ajaran-ajaran yang telah ajarkan oleh Rasulullah saw dengan sebaik-baiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar